Istilah perbandingan hukum tata
negara
Ilmu
perbandingan hukum tata negara ini di kenal dengan sebutan vergelijkendestaatswetenschap
atau comparative government, sedangkan prof. M. Nasroen, menamakanya
“ilmu perbandingan pemerintahan”sebagaimana judul bukunya.
Suitens-Bourgois mengatakan bahwa
perbandingan hukum bukanlah cabang dari hukum, ia bukan ilmu pengetahuan yang
berdiri sendiri seperti misalnya hukum perdata, hukum dagang, hukum tatanegara,
hukum internasional, dan sebagainya. Selanjutnya dikatakan bahwa perbandingan
hukum adalah satu metode perbandingan yang diterapkan pada ilmu hukum, pada
bermacam-macam mata kuliah hukum. Oleh karenanya, perbandingan hukum bukanlah
suatu ilmu pengetahuan, akan tetapi ia hanyalah metode kerja dalam bentuk
perbandingan. Hal ini dapat dibuktikan bahwa jika hukum didefinisikan antara
lain sebagai seperangkat aturan, maka perbandingan hukum atau hukum
perbandingan tidak mempunyai perangkat aturan-aturan itu. Metode untuk
membanding-bandingkan peraturan hukum dari bermacam-macam sistem hukum, tidak
membawa akibat terjadinya rumusan peraturan yang berdiri sendiri, dengan kata
lain tidak ada yang disebut “peraturan hukum perbandingan.” Ciri dasar dari
metode perbandingan ini adalah bahwa ia dapat diterapkan terhadap penelitian
mengenai bidang hukum tertentu.
Perbandingan hukum, dapat
dibedakan antara :
a. perbandingan hukum deskriptif
(menggambarkan), yaitu suatu analisis terhadap perbedaan-perbedaan yang ada
dari dua atau lebih sistem hukum. Peneliti tidak mempunyai maksud untuk mencari
jalan keluar (solusi) terhadap persoalan tertentu, baik dalam hal yang abstrak
maupun hal yang praktis;
b. perbandingan hukum aplikatif
(terapan), yaitu analisis yang dilakukan kemudian diikuti dengan penyusunan
sintesis untuk memecahkan suatu masalah. Hal ini dilakukan antara lain untuk
melakukan pembaruan suatu cabang hukum atau untuk mempersatukan bermacam-macam
peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang yang sama.
Jika
perbandingan ini kita terapkan pada hukum tata negara, maka melalui metode ini dilakukan
perbandingan terhadap hukum tata negara dari dua negara atau lebih dengan
maksud:
1) memperoleh penjelasan
mengenai sesuatu hal tertentu atau ,
2) untuk mencari jalan
keluar tentang sesuatu hal tertentu.
Metode
perbandingan membawa kita ke arah usaha memperoleh informasi, kejelasan
mengenai sistem pemerintahan negara yang diperbandingkan serta jalan keluar
dari persoalan yang hampir sama.
B. Pengertian ilmu perbandingan
hukum tata negara
Dalam
studi Hukum Tata Negara itu sebenarnya ada pula cabang. ilmu khusus yang
melakukan telaah perbandingan antar berbagai konstitusi, yaitu Hukum Tata
Negara Perbandingan atau Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara. Tujuan metode
perbandingan itu pada pokoknya ada dua, yaitu:
1. Untuk membandingkan dua atau
lebih konstitusi-konstitusi berbagai negara guna menemukan prinsip-prinsip
pokok hukum tata negara;
2. untuk membandingkan satu
konstitusi yang ditelaah dengan konstitusi lain atau konstitusi-konstitusi
negara-negara lain guna memahami lebih mendalam konstitusi yang ditelaah
Ilmu
negara, ilmu hukum tata negara dan ilmu perbandingan hukum tata negara. Ketiga
ilmu ini mempunyai obyek yang sama, yaitu negara.
Obyek
ilmu hukum tata negara adalah negara tertentu, khususnya hanya mengenai susunan
hukum tata negaranya (het staatsrechtelijk bestel). Sehingga
dapatlah dimengerti mengapa biasanya ilmu hukum tata negara dimulai dalam
bentuk pemberian komentar, yaitu menafsirkan kaidah-kaidah hukum berdasarkan
tata-urutannya dan penyelidikannya hanya terbatas pada negara tertentu saja.
Obyek
ilmu perbandingan hukum tata negara adalah bermacam-macam bentuk atau sistem
ketatanegaraan, ciri-ciri khusus apakah yang melekat padanya, hal-hal apakah
yang menimbulkannya, dengan jalan apakah hal-hal tersebut berubah, hilang dan
sebagainya, yang dapat diketahui dengan cara menganalisis secara metodis dan
menetapkannya secara sistematis.
Obyek
ilmu negara adalah ciri-ciri dan sifat-sifat umum dari negara, dengan maksud
mempersatukan dalam suatu komplek tertentu.
Tugas
ilmu perbandingan hukum tata negara menurut Kranenburg, adalah
untuk menganalisis secara metodis dan menetapkan secara sistematis
bermacam-macam bentuk atau sistem ketatanegaraan, ciri-ciri khusus apakah yang
melekat padanya, hal-hal apakah yang menimbulkannya, dengan jalan apakah
hal-hal itu berubah, hilang dan lain sebagainya.
Beberapa
pendapat para ahli tentang ilmu perbandingan hukum tata negara, yaitu;
CF.
Strong dalam “Modern
Political Cosntitution” adalah yang menempatkan ilmu perbandingan
hukum tata negara sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri dan mempergunakan
metode perbandingan sebagai sebuah tujuan.
Menurut Sri
Soemantri Martosoewignjo, ilmu perbandingan hukum tata negara adalah suatu
cabang ilmu hukum yang dengan mempergunakan metode perbandingan berusaha
membanding-bandingkan satu atau beberapa aspek hukum tata negara dari dua
negara atau lebih.
Kranenburg mengatakan bahwa ilmu
perbandingan hukum tata negara adalah ilmu ilmu pengetahuan yang memberikan
penjelasan atau menyelidiki sebab musabab sesuatu (verklarend
wetenschap) dan upaya pengembangan ke arah tersebut, sangat memerlukan
pula baik secara paralel atau tidak, pengembangan ilmu negara umum dan ajaran
hukum umum (de algemene rechtsleer) menjadi suatu syarat
mutlak.
Mencermati
pandangan Reolof Kranenburg dalam bukunya Inleiding in
de Vergelijkende Staatswetenschap, tugas Ilmu Perbandingan Hukum Tata
Negara adalah melakukan perbandingan, artinya menyelidiki persamaan dan
perbedaan serta faktor – faktor yang menyebabkannya dari sistem Hukum Tata
Negara di berbagai negara. Oleh karena itu, perkembangan Ilmu Negara dan Ilmu
Hukum merupakan syarat mutlak bagi kesuburan tumbuhnya Ilmu Perbandingan Hukum
Tata Negara untuk menjadi ilmu yang memberikan ekplanasi atau verklarend. Dalam
kerangka pemikiran R. Kranenburg dapat dikatakan bahwa Ilmu
negara berfungsi memberikan kontribusi berupa landasan teoritis tentang negara
dan mendeskripsikan lembaga – lembaga formal antar negara yang dijadikan obyek
perbandingan.
Nasroen berpendapat bahwa ilmu
perbandingan pemerintahan/negara harus merupakan suatu ilmu pengetahuan yang
memberi nilai (waarderend wetenschap), ia harus sanggup menentukan
secara obyektif bagaimanakah pemerintah/negara itu seharusnya, antara lain
yaitu pemerintah/negara yang memberikan manfaat sebaik-baiknya bagi masyarakatnya
dan inilah yang merupakan ukuran dalam melakukan perbandingan antar
negara/pemerintah.
Pendapat
Nasroen di atas jika dihubungkan dengan ilmu perbandingan tata negara, maka
ilmu ini bertugas untuk mendapatkan negara yang seharusnya atau negara yang dicita-citakan (staats
idee), yang akan berlaku dimana-mana.
Bagaimanapun
obyektifnya penyelidikan dilakukan, oleh karena terletak pada bidang nilai,
pada akhirnya hal itu tidak terlepas dari subyektivitas orang yang mengemukakan
negara yang dicita-citakan (idee negara) tersebut, apalagi
jika masalah tersebut kita tinjau dari kemungkinan pelaksanaannya yang
kemungkinan mustahil terjadi. Oleh karena, misalnya kita akan menjumpai
kenyataan misalnya adanya letak geografi yang tidak sama, sifat-sifat bangsa
yang beraneka ragam, paham politik yang tidak sama, yang memperkuat pendapat
tidak mungkinnya diketemukan idee negara yang benar-benar idee negara.
Sumber : harianto05091995.blogspot.com/