Jumat, 04 September 2020

Perbandingan Hukum Tata Negara



Istilah perbandingan hukum tata negara

Ilmu perbandingan hukum  tata negara ini di kenal dengan sebutan vergelijkendestaatswetenschap atau comparative government, sedangkan prof. M. Nasroen, menamakanya “ilmu perbandingan pemerintahan”sebagaimana judul bukunya.

Suitens-Bourgois mengatakan bahwa perbandingan hukum bukanlah cabang dari hukum, ia bukan ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri seperti misalnya hukum perdata, hukum dagang, hukum tatanegara, hukum internasional, dan sebagainya. Selanjutnya dikatakan bahwa perbandingan hukum adalah satu metode perbandingan yang diterapkan pada ilmu hukum, pada bermacam-macam mata kuliah hukum. Oleh karenanya, perbandingan hukum bukanlah suatu ilmu pengetahuan, akan tetapi ia hanyalah metode kerja dalam bentuk perbandingan. Hal ini dapat dibuktikan bahwa jika hukum didefinisikan antara lain sebagai seperangkat aturan, maka perbandingan hukum atau hukum perbandingan tidak mempunyai perangkat aturan-aturan itu. Metode untuk membanding-bandingkan peraturan hukum dari bermacam-macam sistem hukum, tidak membawa akibat terjadinya rumusan peraturan yang berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada yang disebut “peraturan hukum perbandingan.” Ciri dasar dari metode perbandingan ini adalah bahwa ia dapat diterapkan terhadap penelitian mengenai bidang hukum tertentu.

Perbandingan hukum, dapat dibedakan antara :

a.       perbandingan hukum deskriptif (menggambarkan), yaitu suatu analisis terhadap perbedaan-perbedaan yang ada dari dua atau lebih sistem hukum. Peneliti tidak mempunyai maksud untuk mencari jalan keluar (solusi) terhadap persoalan tertentu, baik dalam hal yang abstrak maupun hal yang praktis;

b.      perbandingan hukum aplikatif (terapan), yaitu analisis yang dilakukan kemudian diikuti dengan penyusunan sintesis untuk memecahkan suatu masalah. Hal ini dilakukan antara lain untuk melakukan pembaruan suatu cabang hukum atau untuk mempersatukan bermacam-macam peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang yang sama.

Jika perbandingan ini kita terapkan pada hukum tata negara, maka melalui metode ini dilakukan perbandingan terhadap hukum tata negara dari dua negara atau lebih dengan maksud:

1)       memperoleh penjelasan mengenai sesuatu hal tertentu atau ,

2)       untuk mencari jalan keluar tentang sesuatu hal tertentu.

 Metode perbandingan membawa kita ke arah usaha memperoleh informasi, kejelasan mengenai sistem pemerintahan negara yang diperbandingkan serta jalan keluar dari persoalan yang hampir sama.

 

B.     Pengertian ilmu perbandingan hukum tata negara

Dalam studi Hukum Tata Negara itu sebenarnya ada pula cabang. ilmu khusus yang melakukan telaah perbandingan antar berbagai konstitusi, yaitu Hukum Tata Negara Perbandingan atau Ilmu Perbandingan Hu­kum Tata Negara. Tujuan metode perbandingan itu pada pokoknya ada dua, yaitu:

1.      Untuk membanding­kan dua atau lebih konstitusi-konstitusi berbagai negara guna menemukan prinsip-prinsip pokok hukum tata ne­gara;

2.      untuk membandingkan satu konstitusi yang ditelaah dengan konstitusi lain atau konstitusi-kon­stitusi negara-negara lain guna memahami lebih men­dalam konstitusi yang ditelaah

Ilmu negara, ilmu hukum tata negara dan ilmu perbandingan hukum tata negara. Ketiga ilmu ini mempunyai obyek yang sama, yaitu negara.

Obyek ilmu hukum tata negara adalah negara tertentu, khususnya hanya mengenai susunan hukum tata negaranya (het staatsrechtelijk bestel). Sehingga dapatlah dimengerti mengapa biasanya ilmu hukum tata negara dimulai dalam bentuk pemberian komentar, yaitu menafsirkan kaidah-kaidah hukum berdasarkan tata-urutannya dan penyelidikannya hanya terbatas pada negara tertentu saja.

Obyek ilmu perbandingan hukum tata negara adalah bermacam-macam bentuk atau sistem ketatanegaraan, ciri-ciri khusus apakah yang melekat padanya, hal-hal apakah yang menimbulkannya, dengan jalan apakah hal-hal tersebut berubah, hilang dan sebagainya, yang dapat diketahui dengan cara menganalisis secara metodis dan menetapkannya secara sistematis.

Obyek ilmu negara adalah ciri-ciri dan sifat-sifat umum dari negara, dengan maksud mempersatukan dalam suatu komplek tertentu.

Tugas ilmu perbandingan hukum tata negara menurut Kranenburg, adalah untuk menganalisis secara metodis dan menetapkan secara sistematis bermacam-macam bentuk atau sistem ketatanegaraan, ciri-ciri khusus apakah yang melekat padanya, hal-hal apakah yang menimbulkannya, dengan jalan apakah hal-hal itu berubah, hilang dan lain sebagainya.

Beberapa pendapat para ahli tentang ilmu perbandingan hukum tata negara, yaitu;

CF. Strong dalam “Modern Political Cosntitution” adalah yang menempatkan ilmu perbandingan hukum tata negara sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri dan mempergunakan metode perbandingan sebagai sebuah tujuan.

Menurut Sri Soemantri Martosoewignjo, ilmu perbandingan hukum tata negara adalah suatu cabang ilmu hukum yang dengan mempergunakan metode perbandingan berusaha membanding-bandingkan satu atau beberapa aspek hukum tata negara dari dua negara atau lebih.

Kranenburg mengatakan bahwa ilmu perbandingan hukum tata negara adalah ilmu ilmu pengetahuan yang memberikan penjelasan atau menyelidiki sebab musabab sesuatu (verklarend wetenschap) dan upaya pengembangan ke arah tersebut, sangat memerlukan pula baik secara paralel atau tidak, pengembangan ilmu negara umum dan ajaran hukum umum (de algemene rechtsleer) menjadi suatu syarat mutlak.

Mencermati pandangan Reolof Kranenburg dalam bukunya Inleiding in de Vergelijkende Staatswetenschap, tugas Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara adalah melakukan perbandingan, artinya menyelidiki persamaan dan perbedaan serta faktor – faktor yang menyebabkannya dari sistem Hukum Tata Negara di berbagai negara. Oleh karena itu, perkembangan Ilmu Negara dan Ilmu Hukum merupakan syarat mutlak bagi kesuburan tumbuhnya Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara untuk menjadi ilmu yang memberikan ekplanasi atau verklarend. Dalam kerangka pemikiran R. Kranenburg dapat dikatakan bahwa Ilmu negara berfungsi memberikan kontribusi berupa landasan teoritis tentang negara dan mendeskripsikan lembaga – lembaga formal antar negara yang dijadikan obyek perbandingan.

Nasroen berpendapat bahwa ilmu perbandingan pemerintahan/negara harus merupakan suatu ilmu pengetahuan yang memberi nilai (waarderend wetenschap), ia harus sanggup menentukan secara obyektif bagaimanakah pemerintah/negara itu seharusnya, antara lain yaitu pemerintah/negara yang memberikan manfaat sebaik-baiknya bagi masyarakatnya dan inilah yang merupakan ukuran dalam melakukan perbandingan antar negara/pemerintah.

Pendapat Nasroen di atas jika dihubungkan dengan ilmu perbandingan tata negara, maka ilmu ini bertugas untuk mendapatkan negara yang seharusnya atau negara yang dicita-citakan (staats idee), yang akan berlaku dimana-mana.

Bagaimanapun obyektifnya penyelidikan dilakukan, oleh karena terletak pada bidang nilai, pada akhirnya hal itu tidak terlepas dari subyektivitas orang yang mengemukakan negara yang dicita-citakan (idee negara) tersebut, apalagi jika masalah tersebut kita tinjau dari kemungkinan pelaksanaannya yang kemungkinan mustahil terjadi. Oleh karena, misalnya kita akan menjumpai kenyataan misalnya adanya letak geografi yang tidak sama, sifat-sifat bangsa yang beraneka ragam, paham politik yang tidak sama, yang memperkuat pendapat tidak mungkinnya diketemukan idee negara yang benar-benar idee negara.


Sumber : harianto05091995.blogspot.com/

1 komentar: